Mx
Published on

TOR Reverse engineering- Panduan tentang bagaimana melakukan reverse engineering Shell and Tube Heat Exchanger

Authors

SUMMARY

Artikel ini akan memberikan gambaran bagaimana memberikan Term of reference (TOR) atau acuan kerangka kerja pada pekerjaan reverse engineering terhadap Shell and Tube Heat Exchanger yang telah beroperasi namun tidak disertai MDR dan data sheet .

1.MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud dilaksanakannya pekerjaan reverse engineering untuk Heat Exchanger melengkapi data sertifikasi baik itu dari sisi Manufacture Data Record dan sertifikat sesuai dengan persyaratan Disnaker dari sisi kualitas, volume, perhitungan dan data teknis.

  2. Tujuan dilakukannya pekerjaan reverse engineering adalah untuk memenuhi persyaratan teknis sertifikasi sesuai dengan persyaratan Disnaker yang tercantum dalam dokumen kontrak (tepat mutu) dan dilaksanakan secara tepat mutu, tepat waktu, dan tertib administrasi.

2.SASARAN

Sasaran dari pekerjaan reverse engineering ini adalah mendapatkan kualitas Heat Exchanger yang sesuai dengan kondisi operasional pabrik dan memenuhi persyaratan penggunaan peralatan sesuai dengan ketentuan dinas terkait dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan .

3.RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi :

A. Menyediakan tenaga kerja yang ahli dan peralatan berikut alat bantu lainnya meliputi :

i. Perhitungan Design:

  • Computer desktop/Laptop yang compatible
  • Software yang compatible dengan perhitungan heat exchanger ( HTRI atau yang lain)
  • Reverse engineering meliputi data teknis, strength Calculation, Detail drawing, Procedur WPS & PQR, :
  • data data lain yang harus tercantum di dalam laporan atau sertifikasi Disnaker

ii. Pengukuran data lapangan :

  • Dimensi Equipment.
  • Operasional Pressure.
  • Operasional temperature.

iii. Equipment untuk pekerja dari Penyedian Jasa :

  • Baju Kerja.
  • Sepatu Safety.
  • Alat ukur untuk pengukuran data lapangan
  • Helm Safety Warna Kuning.

B. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.

C. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam area pekerjaan sebelum pelaksanaan dan setelah pelaksanaan pekerjaan.

4.WAKTU PELAKSANAAN

Waktu yang disediakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 60 ( Enam Puluh Hari) hari kalender sejak penandatanganan surat perintah mulai kerja atau paling lambat 30 september 2022 mana yang lebih cepat. Perkiraan pelaksanaan pekerjaan dimulai pada pertengahan bulan Maret 2022. Apabila terjadi keterlambatan maka pihak vendor dikenakan penalty sebesar 0,1% per hari kalender dihitung dari batas kahir penyelesaian sesuai PO.

5.SPESIFIKASI TEKNIS

Spesifikasi teknis pekerjaan reverse engineering ini, meliputi :

  1. Ketentuan Penggunaan Peralatan yang Digunakan.
  • Semua Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang telah ditentukan.
  • Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan PT. Petro Oxo Nusantara.
  • Dalam pelaksanaanya, setiap peralatan dan komponen di bawah pengawasan / supervisi tenaga kompeten yang ditunjuk.
  • Semua peralatan sebelum dibawa ke lokasi harus disetujui secara tertulis oleh Pengawas / Perencana.
  • Semua peralatan untuk pekerjaan ini harus aman ketika digunakan.
  1. Prosedur Pelaksanaan Kerja
  • Penyedia Jasa wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan & Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi dari PT. Petro Oxo Nusantara
  • Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, dan mendapat ijin tertulis dari Direksi/Pengawas.
  • Semua ukuran, Panjang dan posisi harus tepat sesuai Gambar Kerja.
  • Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
  • Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pengawas sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
  • Penyedia Jasa tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
  • Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
  • Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan / Pengawas yang sesuai dengan kegiatan suatu pekerjaan.
  • Penyedia Jasa wajib melapor kepada Pengawas sebelum melakukan pembongkaran / pemindahan segala sesuatu yang ada di Lapangan.
  • Penyedia Jasa wajib memberikan daftar peralatan yang akan digunakan selama pekerjaan berlangsung demi ketertiban keluar masuk barang dan material dalam plant
  • Penyedia Jasa wajib memberikan daftar nama pekerja yang akan bekerja selama pekerjaan berlangsung dan seluruh pekerja wajib memiliki kartu identitas masing-masing.
  • Jika nantinya ada tambahan pekerjaan diluar dari nilai kontrak awal maka jumlah tambahan tersebut akan di anggap sebagai tambahan pekerjaan yang nilainya menyesuaikan pada harga pada nilai kontrak awal.
  1. Ketentuan Gambar Kerja
  • Penyedia Jasa diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis.
  • Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan/atau ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa diwajibkan melaporkan kepada Pengawas, gambar mana yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang/meng-claim biaya maupun waktu pelaksanaan.
  • Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Pengawas/Perencana.
  • Dalam Gambar kerja harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang diperlukan dengan spesifikasi peralatan yang sudah terinstall atau dambar acuan.
  • Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan Pengawas.
  1. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi.
  • Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan.
  • Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam catatan pengelasan harian sebagai bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
  • Laporan harian berisi:
    • Item pekerjaan;
    • Beban prosentase per item pekerjaan;
    • Rencana prosentase pekerjaan per minggu;
    • Actual prosentase pekerjaan per minggu;
    • Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
  • Laporan mingguan dibuat oleh penyedia jasa, apabila diperlukan diperiksa oleh Pengawas dan disetujui sebagai progress bulanan.
  • Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
  • Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
  • Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Penyedia Jasa membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan harus dengan seizin pengawas terlebih dahulu.
  1. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi.
  • Sebelum Penyedia Jasa memulai pekerjaan di site, maka diwajibkan melakukan Safety Induction.
  • Penyedia jasa berkewajiban untuk mengusahakan agar tempat kerja, peralatan, lingkungan kerja dan tata cara kerja diatur sedemikian rupa sehingga tenaga kerja dan peralatan disekitar tempat pekerjaan terlindungi dari resiko kecelakaan.
  • Penyedia jasa menjamin bahwa mesin-mesin peralatan, kendaraan atau alat-alat lain yang akan digunakan atau dibutuhkan sesuai dengan peraturan keselamatan kerja, selanjutnya barang-barang tersebut harus dapat dipergunakan secara aman.
  • Penyedia Jasa turut mengadakan pengawasan terhadap tenaga kerja, agar tenaga kerja tersebut dapat melakukan pekerjaan dalam keadaan selamat dan sehat.
  • Penyedia Jasa menunjuk petugas keselamatan kerja yang karena jabatannya di dalam organisasi Penyedia Jasa bertanggung jawab mengawasi koordinasi pekerjaan yang dilakukan untuk menghindarkan resiko bahaya kecelakaan.
  • Penyedia Jasa memberikan pekerjaan yang cocok untuk tenaga kerja sesuai dengan keahlian, umur, jenis kelamin dan kondisi fisik/kesehatannya.
  • Sebelum pekerjaan dimulai Penyedia Jasa menjamin bahwa semua tenaga kerja telah diberi petunjuk terhadap bahaya dari pekerjaannya masing-masing dan usaha pencegahannya.
  • Orang tersebut bertanggung jawab pula atas pemeriksaan berkala terhadap semua tempat kerja, peralatan, sarana-sarana pencegahan kecelakaan, lingkungan kerja dan cara-cara pelaksanaan kerja yang aman.